Apel Hut Kutim Ke 22 Tahun Belum Lama Ini Di Luaran Sana Bundaran Patung Singa Berlangsung Demo Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan Hukum Adat Long Wai

  • Whatsapp

KUTIMNEWS.Com, KUTAI TIMUR – Polemik permasalahan antara PT Sawa yang membabat paksa habis lahan 400 hektare di kawasan hukum adat Modang Long Wai Desa Long Bentuq Kecamatan berbuntut dengan aksi unjuk rasa Fraksi Rakyat Kutai Timur pada Selasa (12/10) 2021 bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Kutai Timur yang ke – 22 tahun dengan melakukan aksi long march di seputara ikon Sangatta Kabupaten Kutai Timur Bundaran Patung Singa.

Turunnya Fraksi Rakyat Kutai Timur di bundaran patung singa sembari memampang karton bertuliskan uneg – uneg masyarakat adat Modang Long Wai Desa Long Betuq Busang – Kutim.

Bacaan Lainnya

Sengketa lahan tersebut penyelesaiannya berlarut – larut, permasalahan sengketa lahan antara PT Sawa telah berlangsung lama sejak 2008 silam hingga memasuki tahun 2021 tak berkesudahan dalam penyelesaiannya.

(TEKS – FOTO : IST – SENATOR DPD RI/ BHARA – RINA/KUTIMNEWS.COM)

Virtual mediasi penyelesaian lahan sengketa tanah adat hukum Long Wai Desa Long Betuq tampak perwakilan tokoh masyarakat (adat) membahas penyelesaian bersama senator DPD RI / MPR – RI Kaltim secara virtual di Kantor DPD RI Provinsi Kaltim

Turunnya aksi lalu, perwakilan korlap pergerakan menyuarakan “Atas tidak terimanya segenap masyarakat hukum adat Long Wai Desa Long Bentuq atas perlakuan semena – mena pihak perusahaan terhadap tanah adat mereka,” ucap perwakilan pergerakan suara rakyat Dayak Long Betuq mengatasnamakan aliansi fraksi Rakyat Kutim.

Tidak hanya itu saja, para pendemo keberatan atas dirusaknya potensi cagar wisata sejarah karst yang baru saja menerima nominasi penilaian Ajang Pesona Indonesia API yang dikenal dengan salam tapak gowa manusia purba.

(TEKS – FOTO : IST /Bhara – Rina / KutimNews.Com)

Di era mantan kepemimpinan Ismunandar, mantan kepemimpinan Ketua DPRD Kutim Encek Firgasih bersama Wabupnya petahana Kasmidi Bulang (priode Ismu – KB) sempat menerima nominasi API dalam menjaga aset wisata Karst.

Yang mana rewads API tersebut kala itu penyerahan piagamnya di serah terimakan kepada mantan Bupati Kutim Ir H Ismunandar, MT di dampingi Mantan Ketua DPRD Kutim Encek Ur Firgasih, SH, MAP dari kementerian Pariwisata tingkat nasional (Jakarta) di studio televisi Nasional Metro TV.

Bahkan keberadaan karst masuk dalam catatan wisata internasional daerah asia oleh National Geographic.
Tapi bagaimana perkembangan riwayat Karst kini? Menurut pengujuk rasa keperawanan karst di perkosa paksa tak virgin lagi oleh robot – robot mesin penghancur excavator, belum lagi di lukai dengan suara dentuman bahan peledak. “Sehingga merusak sistem mata air akibat ulah para oknum koporasi,” beber segenap pendemo.

(TEKS – FOTO : IST – DOK DPD RI/MPR – RI, KALTIM/BHARA – RINA / KUTIMNEWS.COM)

Usai adukan permasalahan sengketa lahan tanah hukum adat Long Wai Desa Long Betuq, Kecamatan Busang – Kutim, perwakilan tokoh adat berfoto bersama staf ahli senator DPD RI/MPR RI, Kaltim Zainal Arifin, Timitius.

Para pendemo mengatakan masalah sengketa lahan tersebut akibat ketidak pedulian pemerintah setempat yang menurut peserta aksi kala itu buta mata, telinga dan hati. “Bagi kami, kondisi daerah yang carut marut sekarang adalah akibat tata kelola pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, dan biaya pemilu yang mahal. Di tingkat kabupaten mereka berpesta hiporia, sementara masyarakat di desa mereka biarkan menderita” luapan uneg – uneh unjuk rasa.

Pengujuk rasa mengagap kegagalan pemerintah dalam tata kelola pemerintahan yang masih tidak transparansi.

Selain meluapkan bentuk protes kecaman keras, bersamaan dengan itu pendemo yang tergabung pada Fraksi Rakyat Kutai Timur mengajukan tuntutan yang memihak kepada rakyat atas tanah sakral adat mereka yang meliputi :

  1. Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Batalkan SK Bupati Kutim tahun 2015 No 130/K 905/2015 tentang perubahan batas desa
  2. Cabut izin perusahaan pengrusak lingkungan hidup
  3. Evaluasi ekstensif penyelenggaraan pemerintahan di “Bukit pelangi”(aji/rin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *