Sejauh Mana Berlari Tetap Terkejar DPO Polsek Muara Wahau TSK HK Tertangkap

  • Whatsapp

Satu Pelaku Dari 2 Kawanan Penganiayaan Tersangka HK Setelah 3 Bulan Masa Pelarian Berhasil Diamankan Sementara Dua Rekannya Lagi Masih DPO

Bacaan Lainnya

Penulis : Daya Bhara Aji, S.Sos KUTIMNEWS.COM

Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh pula, seperti yang dialami terangka HK beberapa waktu silam, ia dan kedua rekannya yaitu pelaku HN dan MI yang masih buron melakukan tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam “sajam” terhadap korban Amir.

(TEKS – FOTO : Ist Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang/K.N)

Tampak tersangka HK yang buron dan berhasil ditangkap saat dimintai keterangan “interogasi”

Tiga bulan lamannya dalam pelarian buronan tersangka penganiayaan HK terhadap korbannya Amir akhirnya tertangkap juga ditangan tim unit opsnal Satreskrim Polsek Muara Wahau di bawah komando Kapolsek Muara Wahau AKP M. YUSUF, Kanit Reskrim Aipda Narendra RM didampingi Polsubsektor Telen Aiptu Ferlan.

Kapolres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Welly Djatmoko, SH, SIK.,M.Si melalui juru bicaranya Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R mengungkapkan tersangka HK merupakan salah satu dari 2 kawanan yang saat ini juga masih dalam Daftar Pencahrian Orang (DPO) Mapolsek Muara Wahau pelaku MI dan HN yang mana ketiga pelaku tersebut sempat melakukan penganiayaan disertai pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

KutimNews.com, menanyakan lantas bagaimana tersangka HK bisa tertangkap jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polsek Muara Wahau? “Saat masuk dalam DPO pihak polsek Muara Wahau lantas identitas dan ciri-ciri ke – 3 pelaku penganiayaan tersebut oleh Kapolsek Muara Wahau AKP Yusuf berinisiatif menyebar data identitas dan foto di polsek-polsek hingga Polres juga masyarkat luas,” ucap Ipda Danang pada keterangan pers media.

Dari penelusuran selama masa pencahrian dibantu masyarakat setelah jati diri tiga pelaku penganiayaan disebar pada masing-masing mapolsek pada Selasa (6/4) 2021 pukul 12.00 Wita rupanya salah satu identitas tersangka HK diketahui oleh masyarakat dan lantas melaporkan atas apa yang dilihat terkait buronnya tersangka HK kepada Polsubsektor Telen Aiptu Ferlan.

“Setelah Aiptu Ferlan menerima laporan dari masyarakat tersebut yang telah mengetahui keberadaan tsk HK yang masuk dalam DPO dan buruan pihak Unit Opsnal Satreskrim Polsek Muara Wahau lantas dibantu dengan Polsubsektor maka segera dilakukan penangkapan,” beber Ipda Danang.

Ipda Danang melanjutkan keterangannya strategi penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan terhadap Amir, tersangka HK akhirnya berbuah manis. “Tersangka HK berhasil di tangkap saat berada di di sebuah rumah kawasan Jalan Poros Desa Muara Pantun KM 4, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutim pada pukul 15.00 wita,” jelas Paur Subbag Humas Polres Kutim.

Paur Subbag Humas kembali meneruskan alur kronologi penangkapan tersangka HK, perwira dengan balok satu dipundak ini dan terbilang masih muda menegaskan setelah diamankan lantas tersangka HK langsung diinterogasi untuk menunjukan dimana alat bukti sajam yang digunakan menganiaya korban Amir dan menunjukan keberadaan dua tersangka penganiayaan rekannya MI dan HN hingga kini masih DPO dan terus dilakukan pencahrian,” terang Ipda Danang.

Saat diinterogasi tersangka HK “proaktif” menunjukan dimana sajam yang digunakan menganiaya korban Amir tersimpan. Akibat aksi penganiayaan itu korban alami beberapa luka bekas sabetan sajam.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka HK, dari penegasan Ipda Danang yaitu 170 KUHP dengan masa kurungan 5 tahun 6 bulan penjara. (aji/rin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *